DPRD Provinsi Maluku Gelar Rapat Paripurna Penetapan Propemperda Tahun 2025

oleh -0 Dilihat

“Ada juga ranperda usulan pemerintah daerah yakni, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku 2023-2042; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030; Penyelenggaraan ketenagakerjaan; Cadangan pangan Pemerintah Provinsi Maluku; Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Serta pencabutan Perda Nomor 17 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum,” tandas Sangkala.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Maluku Sadali Lie menyebut, jika penyusunan Perda harus dilakukan dengan pendekatan yang sistematis, dan berbasis skala prioritas.

“Pemerintah daerah dan DPRD akan memastikan, bahwa setiap regulasi yang disusun benar-benar mendukung pembangunan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku,” harap Sadali.

Baca Juga  Ratusan Triliun Utang Agrinas

Sadali menambahkan, Propemperda 2025 ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan regulasi yang efektif, transparan, dan berpihak pada masyarakat.

Dengan adanya peraturan daerah yang jelas, lanjut Sadali, maka pemerintah dapat mengelola potensi daerah dengan lebih optimal, dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembangunan.

No More Posts Available.

No more pages to load.