DPRD SBB Gelar Paripurna KUA-PPAS 2027, Ranperda RTRW dan Kekayaan Intelektual Masuk Agenda Strategis

oleh -14 Dilihat
Ketua DPRD SBB Andy Koly dalam arahannya menegaskan bahwa pembentukan Peraturan Daerah merupakan bagian dari sistem pembentukan peraturan perundang-undangan nasional.

Ranperda Kekayaan Intelektual Masuk di Luar Propemperda

Ketua DPRD SBB Andy Koly dalam arahannya menegaskan bahwa pembentukan Peraturan Daerah merupakan bagian dari sistem pembentukan peraturan perundang-undangan nasional.

Karena itu, proses pembentukannya harus dilakukan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan, sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat.

Andy merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 239 yang mengatur perencanaan penyusunan Peraturan Daerah melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah.

Salah satu Ranperda yang mendapat perhatian dalam paripurna adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Kekayaan Intelektual.

Baca Juga  Gus Kikin Jadi Ketum PBNU, Golkar Dorong NU Perkuat Ekonomi Umat

Andy menjelaskan, Pemkab SBB sebelumnya telah menyampaikan dokumen Ranperda tersebut melalui surat Nomor 100.3.2/564 tertanggal 26 Agustus 2026.

Dokumen tersebut kemudian dikaji Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD SBB bersama Bagian Hukum Pemkab SBB pada 31 Agustus 2026.

Kajian dilakukan untuk melihat urgensi sekaligus mempertimbangkan kebutuhan Ranperda tersebut sebagai rancangan peraturan daerah di luar Propemperda Tahun 2026.

No More Posts Available.

No more pages to load.