Terbitnya Perpol Nomor 10/2025 mengundang tanda tanya besar. Ke mana Presiden Prabowo? Bukankah Perpol diundangkan oleh Kementerian Hukum yang notabene menterinya loyalis Presiden Prabowo.
Tidak mungkin Presiden Prabowo tidak dilapori oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas tentang bakal terbitnya Peraturan Kepolisian yang menyalahi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun.
Bukankah ini jelas-jelas pembangkangan Kapolri terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025? Ada apa sebenarnya yang terjadi? Benarkah Presiden Prabowo merestui pembangkangan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terhadap Peradilan Konstitusi yang keputusannya mengikat dan final?
Atau Presiden Prabowo sengaja membuat jebakan. Mempermalukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Perpol Nomor 10/2025 akan menjadi bulan-bulanan publik. Kecaman dan protes akan mengarah ke Listyo Sigit Prabowo.
Publik meminta Presiden Prabowo mencabut Perpol Nomor 10/2025 sehingga hubungan Presiden dan Kapolri kembali bergejolak. Perpol dicabut, Kapolri makin kehilangan legitimasi. Mungkin ada yang mengadu domba Presiden dan Kapolri agar hubungan keduanya makin panas dan bergejolak?










