Porostimur.com, Ternate – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Barat, M. Syahril Abdurradjak, dalam perkara korupsi proyek pembangunan letter sign “Welcome to Halbar” tahun anggaran 2018.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Kadar Noh dalam sidang yang digelar Kamis (9/7/2026). Selain pidana penjara, Syahril juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Drs. M. Syahril Abdurradjak alias Il bin Abdurradjak dengan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 50 hari,” ujar Kadar saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dua Terdakwa Lain Ikut Divonis
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa lainnya. Indra Gunawan divonis satu tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.









