Sementara Ullah menyimpan 4,68 gram emas serta uang tunai Rp250 juta. Dari La Juma, ditemukan 69,70 gram emas, dan Firman diketahui menyimpan 43,26 gram emas.
Ironisnya, La Juma bukan pemain baru. Ia pernah dihukum 1,4 tahun penjara oleh PN Namlea dalam perkara yang sama.
Namun pasca bebas, ia diduga kembali beroperasi di lokasi penambangan ilegal yang terkenal rawan konflik dan kerusakan lingkungan itu.
Sementara Wawan dan Ullah sebelumnya juga dilepas dengan alasan izin berobat ke Makassar. Kini, setelah melalui proses panjang, keempatnya resmi ditahan untuk menghadapi proses hukum selanjutnya.
Kasus PETI di Gunung Botak terus menjadi sorotan, tak hanya karena praktik ilegalnya yang merugikan negara dan merusak lingkungan, tetapi juga karena dugaan pembiaran terhadap para pemain lama yang terus berulang dalam lingkaran kejahatan tambang. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









