Salah satunya adalah dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur yang memberikan uang kepada saksi salah satu pasangan calon. Hal tersebut terjadi di Desa Maba Sangaji pada 27 November 2024, yang merupakan hari pencoblosan Pilbup Kabupaten Halmahera Timur.
Terdapat pula keterlibatan dari 30 kepada desa dalam pemenangan Ubaid Yakub-Anias Taber. Di samping itu, Joni juga memaparkan adanya praktik politik uang yang dilakukan Camat Maba yang tertangkap tangan membagikan uang kepada masyarakat di Desa Baburino.
“Ada juga keterlibatan aktif ASN, Yang Mulia, yaitu keterlibatan kampanye dan ikut memeriahkan kampanye untuk pasangan calon nomor urut 2. Ada juga keterlibatan terkait dengan ASN yang memakai fasilitas Kabupaten Halmahera Timur berupa mobil untuk memfasilitasi kepada-kepala desa,” ujar Joni.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Timur Nomor 943 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2024, Berita Cara Rekapitulasi Hasil Perhitungan perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur; Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Halmahera Timur Nomor 605 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur dalam Pemilihan Tahun 2024.











