Porostimur.com, Jakarta — Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS MALUT) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek panas bumi (geotermal) di kawasan Hamiding, Kabupaten Halmahera Utara.
Desakan itu disampaikan Ketua Umum FORMAPAS MALUT, Riswan Sanun, yang menyoroti sejumlah indikasi dugaan pelanggaran dalam proyek yang dikelola Star Energy Geothermal, bagian dari jaringan bisnis grup Barito Pacific.
“Sebagai proyek strategis nasional, kegiatan ini tidak boleh berjalan tanpa pengawasan ketat. Indikasi pelanggaran lingkungan, perizinan, hingga tata kelola harus segera diaudit secara menyeluruh,” tegas Riswan.
Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan dan Perizinan
Menurut Riswan, proyek energi terbarukan seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap hukum serta perlindungan lingkungan. Namun, yang terjadi di lapangan justru memunculkan kekhawatiran publik akibat minimnya transparansi.
Ia menjelaskan, aktivitas eksplorasi seperti pembukaan lahan dan pengeboran berpotensi melanggar ketentuan apabila tidak sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Pelanggaran tersebut, kata dia, dapat berimplikasi pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.









