Menurut FORMAPAS MALUT, empat agenda tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum. Sebaliknya, tuntutan itu merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum yang profesional, independen, transparan dan akuntabel.
Riswan mengatakan audiensi tersebut harus menjadi pintu masuk bagi penguatan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Bagi kami, audiensi ini adalah pintu masuk untuk memastikan persoalan keamanan di Halmahera mendapatkan perhatian pemerintah pusat. Kami mengapresiasi respons Kemenko Polkam dan berharap komunikasi ini dilanjutkan dengan koordinasi konkret bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,” katanya.
Ia menegaskan, penyelesaian persoalan keamanan di Halmahera membutuhkan kebijakan berbasis bukti atau evidence-based policy, yakni kebijakan yang dibangun berdasarkan fakta, data, hasil penyelidikan dan kondisi objektif masyarakat.
“Yang kami tuntut sederhana: ungkap fakta dan pelakunya berdasarkan hukum, proses secara profesional, lindungi masyarakat, dan berikan kepastian serta keadilan bagi keluarga korban. Kami akan terus mengawal proses ini secara konstitusional dan akademik,” tegasnya.









