Subair menyatakan, setelah sidang dengan agenda pembukaan kotak suara, baru lah kemudian dilanjutkan dengan sidang pembacaan hasil PHPU.
“Sidang pembacaan hasil di MK terjadwal dari tanggal 6-10 Juni 2024. Ini untuk semua gugatan yang disidangkan di MK, termasuk Maluku,” tukasnya.
Sesi kedua dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.30 WIB dengan tiga sidang paralel. Rinciannya ialah PHPU yang diajukan PDIP, Partai Gerindra, dan eks Ketua DPD Irman Gusman.
“Acara untuk seluruh sidang mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa, dan mengesahkan alat bukti tambahan,” ungkap laman MK.
Sementara itu, sesi ketiga rencananya dimulai pukul 15.00 WIB. Hanya satu sidang PHPU yaitu yang diajukan PDIP.
“Dengan agenda pembukaan kotak suara TPS 005 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah,” tulis keterangan MK. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









