“Namun, ini perkara perdata. Semestinya majelis hakim memutuskan tentang apa yang menjadi gugatan dari penggugat dalam hal ini Partai Prima, seperti memerintahkan agar KPU melakukan verifikasi ulang partai tersebut,” terang Supriansa.
Supriansa menilai putusan tersebut justru tidak ada hubungannya dengan apa yang diminta oleh Partai Prima, yakni soal verifikasi parpol yang dilakukan KPU.
“Putusan majelis hakim itu juga berdampak secara hukum terhadap partai lain dalam mengikuti proses pemilu. Mestinya PN Jakpus membuat putusan yang tidak merugikan pihak lain,” katanya.
Sebagai informasi, dalam UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 431 dinyatakan bahwa yang bisa menunda proses pemilu adalah kerusuhan, bencana alam, gangguan keamanan dan gangguan lainnya. Oleh karena itu, Supriansa menyatakan jika Partai Golkar juga mendukung upaya yang dilakukan KPU untuk melakukan banding atas putusan PN Jakpus tersebut.
Anggota DPR RI dari Dapil Sulawesi II ini juga menyatakan Partai Golkar telah menerima arahan dari Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto untuk selalu menjunjung tinggi demokrasi dan menghormati dan mendukung semua tahapan Pemilu yang sudah dijalankan oleh KPU.
“Ketum Airlangga selalu mengingatkan kami untuk menjadi warga negara yang baik dengan menjunjung tinggi demokrasi dan tidak merusaknya,” tandasnya Supriansa.









