Gugat Hasil Pileg di Maluku Utara, PPP Sebut 5.400 Suara Pindah ke Partai Garuda

oleh -0 Dilihat
Kuasa Hukum PPP Irfan Maulana Muharam dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) II, Jakarta Pusat, Selasa, 30/4/2024 | YouTube Mahkamah Konstitusi

Berdasarkan permohonan PPP, pihaknya tidak hanya mempersoalkan di daerah pemilihan Maluku Utara, namun juga di beberapa dapil lainnya.

“Persandingan perolehan suara pemohon dan Partai Garuda terdapat perbedaan antara versi hitungan termohon dengan versi pemohon khususnya pada 35 dapil tersebar di 19 provinsi,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, PPP meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan mereka untuk menetapkan perolehan suara yang benar menurut versi pemohon. (red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.