Berdasarkan permohonan PPP, pihaknya tidak hanya mempersoalkan di daerah pemilihan Maluku Utara, namun juga di beberapa dapil lainnya.
“Persandingan perolehan suara pemohon dan Partai Garuda terdapat perbedaan antara versi hitungan termohon dengan versi pemohon khususnya pada 35 dapil tersebar di 19 provinsi,” ujarnya.
Atas dasar tersebut, PPP meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan mereka untuk menetapkan perolehan suara yang benar menurut versi pemohon. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









