Gunakan Aset Pemkot, Wali Kota Ambon Minta PT.DSA Kosongkan Kantor

oleh -714 views
Wattimena

Porostimur.com, Ambon – Guna melaksanakan rekomendasi BPK terkait penataan aset, Wali Kota Ambon Bodewin Melkias Wattimena menegaskan akan melakukan penarikan kembali aset Pemerintah Kota (Pemkot) yang masih digunakan pihak lain.

“Lewat BPKAD aset – aset tersebut segera di tertibkan, termasuk kantor PT. DSA yang merupakan milik Pemkot,” kata Wattimena dalam arahannya pada apel perdana ASN, Selasa (8/4/2025).

Wattimena mengakui, kebijakan sepert ini diambil sebab PT. Dream Sukses Airindo (DSA) telah melayangkan gugatan kepada pemerintah, dan disisi lain pelayanan air bersih yang dilakukan perusahaan ini sering dikeluhkan oleh masyarakat.

“Kami mendapatkan komplain dari masyarakat di wilayah konsesi PT. DSA, jadi mereka harusnya ada untuk melayani masyarakat, kalau tidak mampu jangan paksa diri,” ujarnya.

Wattimena menegaskan, pasca gugatan dilayangkan, maka PT. DSA tidak lagi bermitra dengan Pemkot. Olehnya itu, kantor yang ditempati harus segera dikosongkan dalam kurun waktu satu bulan.

Baca Juga  Operasi Patuh Kie Raha 2026 Digelar, Polres Halsel Perkenalkan ETLE Mobile

“Silahkan PT. DSA mencari bangunan lain untuk digunakan sebagai kantor,” tukasnya.

Wattimena mengakuia, masih ada sejumlah bangunan yang merupakan aset Pemkot yang masih dikuasai pihak lain.

“Semuanya ini akan didata ulang oleh BPKAD, agar dapat dimanfaatkan oleh OPD yang selama ini belum memiliki kantor yang representatif,” pungkasnya. (red/mcambon)

No More Posts Available.

No more pages to load.