Lanjut Rajak, sebelum rumah itu dibangun bahwa pihak BPBD akan melibatkan pihak ketiga atau kontraktot untuk mengerjakan rumah tersebut ketika selesai di kerjakan baru terjadi penantangana berita acara oleh masyrakat untuk mengtransfer uang nya langsung ke rekning kontraktor sebesar Rp50 juta per rumah sesuai dengan perjanjian pertama sebelum rumahnya di kerjakan.
Rajak bilang, uang tersebut telah masuk ke rekening pemerintah yang pada tanggal 31 Desember 2019, akan tetap pemerintah kucurkan anggaran masing masing rekening masyarakat korban pada Semptember 2020.
“Itu artinya sekutar 7 hingga 9 bulan uang itu ditahan di rekening pemerintah kabupaten dan tidak langsung dicairkan rekening masyarakat. HCW menduga ada permainan besar di dalamnya,” tukasnya.
Tim HCW juga menemukan fakta bahwa sebelum rumah itu dikerjakan ada terjadi pertemuan pemeritah Kab. Halmahera Selatan dengan 12 kepala desa untuk bersepakat bahwa pemerintah akan membangunan satu rumah dan jadikan sebagai contoh dan ditunjukan pada massyakat, ketika masyarakat melihat dan bersepakat baru dilanjutkan untuk dibangun. Namun kesepakatan itu tidak ditindak lanjut oleh pemeritah daerah. Bahkan pemerintah daerah lewat BPBD memberikan masyarakat uang sebesar Rp. 2,6 juta untuk membangun fondasi rumah.









