Ketentuan semacam itu tak ayal menimbulkan protes dari para ulama yang merasa bertanggung-jawab menjaga akidah dan ibadah umat. Misalnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) langsung mengeluarkan larangan membeli produk tanpa label halal.
Perjanjian ATR ini juga menyentuh aspek praktik penyembelihan: “Indonesia shall accept U.S. slaughter practices that comply with Islamic law or standards of any country that is a member state of the SMIIC.”
Maksudnya: “Indonesia harus menerima praktik penyembelihan di Amerika Serikat yang sesuai dengan hukum Islam atau standar negara anggota SMIIC.
Standar SMIIC (Standards and Metrology Institute for Islamic Countries) memang merupakan upaya harmonisasi standar halal di dunia Islam. Dari perspektif perdagangan, pengakuan standar internasional mengurangi hambatan teknis dan memperlancar arus barang.
Namun dari perspektif kedaulatan regulasi, ini berarti otoritas domestik tidak lagi menjadi satu-satunya penentu praktik halal. Ia menjadi bagian dari sistem pengakuan standar global.
Dalam ekonomi global, standar sering lebih kuat daripada tarif. Tarif dapat dinegosiasikan. Standar membentuk arsitektur pasar.
Klausul lain di ATR memperluas pengecualian halal: “Indonesia shall exempt non-animal products and animal feed… from any halal certification and halal labeling requirements.”









