Oleh: Ahmadie Thaha, Kolumnis
Kita masih membedah Perjanjian Dagang Resiprokal antara AS-RI (ATR). Pada seri ini, di hari Jumat dalam bulan suci Ramadhan, kita memasuki wilayah yang bagi bangsa ini bukan sekadar regulasi, melainkan identitas: halal.
Di negeri dengan populasi Muslim terbesar di dunia, label halal bukan hanya stiker pada kemasan, melainkan simbol kepercayaan, ketenangan batin, dan kontrak sosial antara negara dan warganya.
Urusan halal-tidaknya suatu produk menyentuh iman sekaligus ekonomi, ibadah sekaligus industri. Karena itu, menarik ketika isu halal muncul dalam perjanjian dagang internasional. Bukan untuk dihapus, melainkan untuk distandarkan dalam kerangka perdagangan global.
Salah satu ketentuan ATR AS-RI menyatakan: “Indonesia shall exempt U.S. products from any halal certification and halal labeling requirements” (“Indonesia harus mengecualikan produk Amerika Serikat dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal.”
Sekilas ini tampak teknis, bahkan mungkin praktis untuk memperlancar perdagangan produk manufaktur seperti kosmetik atau alat kesehatan AS.
Namun bagi masyarakat yang menjadikan halal sebagai bagian dari kepastian konsumsi, klausul ini membuka pertanyaan baru: siapa yang menentukan standar kehalalan di era perdagangan global?










