Hari ini 9 Perkara PHPU Legislatif Maluku Utara Diputus MK

oleh -305 views

Perselisihan suara terjadi di Dapil Halmahera Selatan 3, di mana Pemohon mengklaim perolehan suara PAN seharusnya 2.220 suara, bukan 2.086 suara yang ditetapkan oleh KPU, dan perolehan suara Partai Demokrat seharusnya 2.000 suara, bukan 2.122 suara. Perselisihan ini berdampak pada alokasi kursi, di mana PAN seharusnya mendapatkan kursi keenam, bukan Partai Demokrat.

Pada sidang lanjutan Senin (06/05), Andika Gautama, kuasa hukum KPU, menyatakan bahwa dalil Pemohon terkait penambahan 28 suara di 15 TPS di Kecamatan Bacan Selatan untuk caleg nomor urut 1, Safri Talib, tidak terbukti dan tidak didukung data valid.

KPU menegaskan bahwa perolehan suara yang benar adalah Safri Talib memperoleh 1.116 suara dan Billy Theodorus 1.099 suara, dengan total perolehan suara PKB di Dapil Halmahera Selatan V sebesar 158 suara.

Baca Juga  Pemkot Ambon dan Telkomsel Dorong Transformasi Digital Guru Lewat Program “Terpujilah Guru”

Dalam perkara lainnya terkait Caleg Desiana Murary, KPU menolak dalil Pemohon mengenai perubahan perolehan suara antara Mujain Bessy (nomor urut 1) dan Desiana Murary (nomor urut 2), menegaskan bahwa data perolehan suara sudah sama dan tidak terdapat perbedaan. Menurut KPU, perolehan suara yang benar adalah Mujain Bessy memperoleh 435 suara dan Desiana Murary 212 suara. (red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.