Rikardus Sihura, kuasa hukum PDIP (Pihak Terkait), menanggapi tuduhan Pemohon
mengenai penambahan 4 suara di TPS 6 Desa Sawai, Kecamatan Seram Utara, menjadi 50 suara
untuk PDIP.
Ia menyatakan tuduhan tersebut tidak berdasar karena, berdasarkan rekomendasi Panwascam, PPK telah melakukan penghitungan suara ulang yang melibatkan saksi Pemohon. Hasilnya, Pemohon mendapatkan 2 suara dan PDIP mendapatkan 50 suara, tanpa ada keberatan atau laporan kejadian khusus dari saksi Pemohon. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News










