Haris Azhar: Penggiringan Opini Tolak UU Ciptaker Ke MK Settingan Istana!

oleh -0 Dilihat

Porostimur.com | Jakarta: Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar kembali angkat bicara soal UU Cipta Kerja. Kali ini ia berharap agar masyarakat tidak termakan oleh penggiringan opini yang mengatakan bahwa polemik UU Cipta Kerja bisa diselesaikan di MK.

Pasalnya, menurut Haris Azhar opini tersebut digaungkan oleh pihak istana dan menjadi agenda settingan mereka.

Tudingan itu disampaikan Haris Azhar lewat tayangan video yang diunggah di kanal YouTube miliknya, Senin (12/10/2020).

Haris Azhar mengungkapkan bahwa sebetulnya UU Cipta Kerja ini bisa dibatalkan atau mungkin tidak bisa diberlakukan. Sebab naskah yang disahkan masih ada koreksi.

Menurutnya, UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR dan pemerintah pada Senin (5/10/2020) lalu tidak memenuhi syarat sah.

Baca Juga  Ultimatum Benahi IPAL, DLHP Ambon Ancam Setop Operasional Mie Gacoan

“Jadi syarat-syarat sahnya saja tidak terpenuhi apalagi isinya. Jadi harusnya dianggap tidak ada dalam UU,” ujarnya seperti dikutip dari Suara.com, Selasa (13/10/2020).

Haris Azhar Sebut Penggiringan Opini Tolak UU Ciptaker Ke MK Settingan Istana (YouTube: Haris Azhar).
Haris Azhar Sebut Penggiringan Opini Tolak UU Ciptaker Ke MK Settingan Istana (YouTube: Haris Azhar).

“UU ini harusnya dianggap tak ada karena naskahnya membingungkan. Prosesnya dipercepat padahal materi belum siap. Otomatis dia tidak memenuhi syarat proses atau formal atau prosedur membahas UU,” imbuhnya.

Lebih lanjut lagi, Haris Azhar menanggapi pernyataan yang belakangan tengah santer digaungkan. Pernyataan tersebut berisi penolakan UU Cipta Kerja bisa dilakukan lewat MK.