Hukum Memanjangkan Kuku bagi Wanita Muslimah

oleh -347 views

Dalam madzhab Hanafi, Syafi’i, dan Hambali, penggunaan henna pada kuku dianggap tidak menghalangi wudhu karena sifatnya yang menyerap air, berbeda dengan cat kuku yang tebal.

sumber: detikhikmah

Baca Juga  DPRD Maluku Utara Serahkan Hasil Reses ke Pemprov, Infrastruktur hingga UMKM Jadi Aspirasi Utama

No More Posts Available.

No more pages to load.