Hukum Memanjangkan Kuku bagi Wanita Muslimah

oleh -346 views

Dalam madzhab Hanafi, Syafi’i, dan Hambali, penggunaan henna pada kuku dianggap tidak menghalangi wudhu karena sifatnya yang menyerap air, berbeda dengan cat kuku yang tebal.

sumber: detikhikmah

Baca Juga  Soroti Dugaan Monopoli Proyek APBD, FPPPMU Siapkan Somasi untuk Pemprov Maluku Utara

No More Posts Available.

No more pages to load.