Hukum Potong Kuku sebelum Kurban Iduladha menurut 4 Mazhab

oleh -274 views

Artinya: “Aku pernah menganyam tali kalung hewan kurban Rasulullah SAW, kemudian beliau mengikatkannya dan mengirimkannya, sementara tidak ada sesuatu yang diharamkan atas beliau dari apa yang dihalalkan Allah hingga hewan itu disembelih” (HR Bukhari dan Muslim).

Imam Asy-Syairazi dari kalangan Syafi’iyah juga menjelaskan:

ولا يجب عليه ذلك لأنه ليس بمحرم فلا يحرم عليه حلق الشعر ولا تقليم الظفر

Artinya: “Hal itu tidak wajib karena dia tidak dalam keadaan ihram. Maka tidak haram baginya memotong rambut dan kuku”.

Berdasarkan penjelasan tersebut, mazhab Syafi’i dan Maliki menilai bahwa anjuran tidak potong kuku sebelum Iduladha merupakan bentuk sunah muakkadah atau anjuran yang sangat ditekankan. Jika dilakukan, seseorang tidak berdosa, tetapi kehilangan keutamaan mengikuti sunah Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga  BPIP Pilih Halbar sebagai Lokasi Penguatan Ideologi Pancasila bagi Guru dan Generasi Muda

Pandangan Mazhab Hanafi soal Potong Kuku

Berbeda dari tiga mazhab lainnya, mazhab Hanafi berpendapat bahwa tidak ada anjuran khusus maupun larangan terkait potong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban.

Menurut ulama Hanafi, larangan memotong kuku dan rambut hanya berlaku bagi orang yang sedang berihram dalam ibadah haji atau umrah.

Sementara orang yang berkurban tidak berada dalam kondisi ihram sehingga tetap diperbolehkan melakukan aktivitas seperti biasa, termasuk memotong kuku, mencukur rambut, memakai pakaian biasa, dan berhubungan suami istri.

No More Posts Available.

No more pages to load.