Nikah siri termasuk jenis pernikahan yang sah secara Islam apabila dilakukan sesuai ketentuan syariat. Namun, bagaimana jika dilakukan seorang laki-laki yang sudah menikah tanpa sepengetahuan istrinya?
Dikutip dari buku Nikah Siri Apa Untungnya? susunan Happy Susanto, nikah siri berasal dari bahasa Arab sirrun yang artinya ‘rahasia’. Melalui akar kata ini, nikah siri berarti nikah yang dirahasiakan, berbeda dengan nikah pada umumnya yang dilakukan secara terang-terangan (jahri).
Hukum Nikah Siri dalam Pandangan Islam
Dikutip dari buku Hukum Perkawinan Bawah Tangan di Indonesia karya Sularmo dan Muhammad Roy Purwanto, dalam pandangan Islam, tidak terdapat syarat bahwa perkawinan harus didaftarkan dan dicatat oleh negara melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Yang diperlukan hanyalah ijab-qabul, wali, mahar, dan saksi. Oleh karena itu, perkawinan bawah tangan atau siri yang memenuhi syarat dan rukun pernikahan, dianggap sah menurut agama.
Namun, mencatat pernikahan sebagaimana ditetapkan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tidak bertentangan dengan syariat Islam. Di dalamnya terkandung banyak kebaikan dan menolak kemudaratan. Oleh karena itu, setiap orang Islam wajib mematuhinya dan haram menyalahinya.
Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an surah An-Nisa’ ayat 59 menegaskan,









