Hukum Suami Menikah Lagi Secara Siri Tanpa Sepengetahuan Istri

oleh -1 Dilihat

يَأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُوْلِي الْأَمْرِ مِنكُمْ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu…”

Dalam hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda,

السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى المَرْءِ المُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ

Artinya: “Wajib bagi setiap muslim untuk mendengar dan taat (kepada atasan), baik ketika dia suka maupun tidak suka, selama dia tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Jika dia diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak ada kewajiban mendengarkan dan mentaatinya”.

Kewajiban menaati ulil amri merupakan ijma para ulama, selama tidak berupa kemaksiatan. Oleh karenanya, apa pun yang diperintahkan oleh pemerintah selama berupa kebaikan dan ketaatan, wajib menaatinya.

Baca Juga  LATAMLA Laporkan 9 Perusahaan Tambang ke Bareskrim, Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Maluku Utara

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan nikah siri hukumnya sah apabila memenuhi syarat dan rukunnya. Namun, pernikahan ini haram karena dinilai banyak mudaratnya terutama bagi pihak perempuan.

“Karena nikah siri itu lebih banyak merugikan terhadap perempuan. Jadi nikah siri kalau di keputusan MUI sah, tapi itu haram. Kenapa? Nyakiti orang lain. Membuat perempuan itu kurang sempurna mendapatkan haknya,” kata Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis, dikutip dari MUI Digital, Kamis (27/11/2025).

No More Posts Available.

No more pages to load.