Pidana Mati dan Perzinahan Disorot
Permohonan ketiga tercatat dengan Nomor Perkara 281/PUU-XXIII/2025. Dua mahasiswa menggugat Pasal 100 KUHP tentang pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. Mereka menilai indikator penilaian seperti “rasa penyesalan” dan “sikap terpuji” bersifat subjektif dan berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir antarhakim.
Gugatan keempat, Nomor Perkara 280/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh sembilan mahasiswa yang menguji Pasal 411 ayat (2) KUHP tentang delik aduan perzinahan. Para pemohon menilai ketentuan tersebut merugikan orang dewasa yang belum menikah karena memungkinkan pengaduan oleh orang tua atau anak, meskipun tidak terdapat korban langsung dalam peristiwa tersebut.
Unjuk Rasa dan Penghinaan Presiden Dipersoalkan
Gugatan kelima diajukan Afifah Nabila bersama 11 mahasiswa lainnya terhadap Pasal 218 KUHP mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Mereka mempersoalkan frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” yang dinilai kabur dan berpotensi digunakan secara sewenang-wenang.
Sementara itu, permohonan keenam teregister dengan Nomor Perkara 271/PUU-XXIII/2025. Gugatan ini diajukan oleh Tommy Juliandi bersama 12 orang lainnya, yang menguji Pasal 256 KUHP terkait kewajiban pemberitahuan aksi unjuk rasa. Para pemohon menilai ketentuan tersebut berpotensi membatasi hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.









