Para pemohon secara umum meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal-pasal yang digugat tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atau setidaknya dimaknai secara ketat, agar tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan demokrasi konstitusional. (red/beritasatu)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









