Ini 6 Pasal KUHP yang Digugat ke MK, dari Penghinaan hingga Kumpul Kebo

oleh -0 Dilihat

Porostimur.com, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat lonjakan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada awal 2025. Hingga awal Januari, tercatat enam perkara pengujian telah resmi terdaftar, dengan mayoritas pemohon berasal dari kalangan mahasiswa.

Berdasarkan penelusuran pada laman resmi MK, seluruh permohonan tersebut mempersoalkan pasal-pasal yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta membuka ruang kriminalisasi terhadap warga negara.

Pasal-Pasal Dinilai Multitafsir

Permohonan pertama teregister dengan Nomor Perkara 274/PUU-XXIII/2025. Dalam perkara ini, sembilan mahasiswa menggugat Pasal 302 ayat (1) KUHP yang mengatur larangan menghasut seseorang agar tidak beragama atau berkepercayaan. Para pemohon mempersoalkan penggunaan frasa “menghasut” yang dinilai tidak memiliki definisi tegas.

Baca Juga  KM Bunda Maria Tabrak Pesisir Pantai, Ratusan Penumpang Panik dan Berebut Life Jacket

Menurut para pemohon, ketidakjelasan tersebut membuka peluang penafsiran yang luas dan berpotensi disalahgunakan oleh aparat penegak hukum. Mereka menilai kondisi itu bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang dijamin UUD 1945.

Gugatan kedua, Nomor Perkara 282/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh pemohon yang sama. Kali ini, mereka menguji Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Para pemohon meminta agar ketentuan tersebut dimaknai secara ketat dan hanya berlaku jika terbukti secara objektif sebagai penghinaan, bukan kritik atau evaluasi kebijakan publik.

No More Posts Available.

No more pages to load.