Ia bahkan meminta agar pemerintah pusat membuka data lengkap soal alasan penerbitan dan pencabutan izin tersebut agar publik tidak berspekulasi.
Izin Berlaku Sampai 8 Agustus 2026 Jika Diperpanjang Status
Dalam diktum keempat KM 55/2025, Kemenhub menyebutkan bahwa izin bandara khusus yang masih diperbolehkan melayani penerbangan internasional hanya berlaku sampai 8 Agustus 2026.
Setelah itu, bila masih dibutuhkan, penyelenggara bandara wajib mengajukan perubahan status dari bandara khusus menjadi bandara umum.
Langkah ini dipandang sebagai cara pemerintah memperketat kontrol terhadap jalur udara yang sebelumnya berada dalam mekanisme operasional kawasan industri.
Dengan dicabutnya izin internasional untuk IWIP, publik kini menunggu langkah pemerintah berikutnya. Seruan transparansi kembali disampaikan berbagai kalangan agar setiap aktivitas penerbangan di kawasan industri tetap berada dalam koridor hukum dan standar keamanan negara. (Tim)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com










