MUI: Puasa tetap sah
Dalam situs Majelis Ulama Indonesia (MUI), seorang warga melontarkan pertanyaan, waktu mana yang digunakan untuk menjalankan puasa Arafah.
Karena dalam hukum Islam, dilarang atau haram menjalankan puasa saat hari raya Idul Adha.
MUI menjawab, perbedaan penentuan waktu yang terjadi di belahan bumi lainnya adalah hal yang biasa terjadi karena ada perbedaan metode penghitungan waktu hijriah.
“Selain perbedaan metode tersebut, perbedaan kerap terjadi antara satu negara dan negara lain terutama jika standar 9 Zulhijah (9 Juli 2022) adalah terjadinya hari wukuf di Padang Arafah,” dikutip website MUI, Selasa (5/7/2022).
MUI menyarankan agar warga bisa mengikuti keputusan pemerintah melalui Kementerian Agama.
Puasa arafah tanggal 9 Juli di Indonesia dinilai MUI tetap bisa dilaksanakan dengan sah karena bagian dari ijtihad yang dibenarkan oleh agama meskipun di Mekkah sudah melaksanakan hari raya Idul Adha.
MUI menuliskan, dasar hukum yang digunakan adalah pendapat Syafi’iyah bahwa tempat di luar 57 kilometer dari titik Mekah tidak wajib ikut dalam penentuan waktu Idul Adha.
Untuk itu, penduduk yang berada di Indonesia bisa mengikuti ketentuan pemerintah terkait penentuan waktu Idul Adha.









