Jalur Hukum KDMP

oleh -20 views

Namun, ketika masuk ke program KDMP, jalur hukumnya berubah. Saya menemukan, misalnya, secara normatif jalur percepatan pembangunan fisiknya ternyata telah dimulai melalui Instruksi Presiden (Inpres), bukan melalui Peraturan Presiden (Perpres). Inpres dan Perpres adalah dua jenis instrumen hukum yang berbeda.

Secara sederhana: Perpres adalah peraturan perundang-undangan. Fungsinya mengatur norma yang berlaku umum sebagai pelaksanaan undang-undang atau PP. Ia menjadi bagian dari hierarki peraturan sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (beserta perubahannya).

Sedangkan Inpres bukan peraturan perundang-undangan. Ia instruksi administratif Presiden kepada bawahannya (menteri, kepala lembaga, gubernur, dan seterusnya) untuk melakukan tindakan tertentu. Inpres mengikat aparat pemerintahan yang diberi instruksi, bukan mengatur masyarakat secara umum.

Baca Juga  FPPPMU Soroti Belanja Pemprov Malut, Arsad Sangadji: Hotel Bela Ramai, Kemiskinan Malah Naik

Mari kita tengok KDMP. Awal mulanya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK), bukan dari Kementerian Koperasi. Itulah PMK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa untuk Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan KDMP.

Di PMK tersebut, Menteri Keuangan secara tegas menyatakan bahwa aturan tersebut diterbitkan untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 mengenai percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP. Sekali lagi, itu dibuat Menteri Keuangan, bukan Menteri Koperasi.

No More Posts Available.

No more pages to load.