Porostimur.com, Ternate – Sepanjang Januari hingga Agustus 2024, Polda Maluku Utara, melalui Polda Maluku Utara melalui Dit Samapta, berhasil menyita dan mengamankan ribuan liter minuman keras berbagai jenis, mulai dari miras tradisional jenis Cap Tikus hingga minuman berlabel.
Barang bukti miras yang berhasil diamankan, terdiri dari Cap Tikus sebanyak 3.281 liter, anggur merah 12 botol, anggur putih satu botol, dan berbagai macam jenis bir.
Hal ini dikatakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono, Senin (19/8/2024).
Selain barang bukti, kata Bambang, Dit Samapta juga mengamankan 13 pelaku yang terlibat dengan minuman keras tersebut. Semuanya sudah berstatus tersangka.
“Ketiga belas orang tersebut akan dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring),” tegas dia.
Bambang meyakini, miras merupakan salah satu sumber dari berbagai bentuk kejahatan.
“Kita kawal (proses) demokrasi ini, dengan aman dan damai. Agar situasi Kamtibmas tetap kondusif,” tandas Bambang. (Amirudin Irsad)