JMSI Sebut Ada 19-20 Pasal di RUU KUHP Ancam Kebebasan Kelompok Pers, Berbahaya Jika Disahkan

oleh -273 views

“Jika RUU ini disahkan, akan berdampak semakin dipenjarakannya wartawan yang kritis. Pasal-pasal dalam RUU KUHP tidak hanya mengancam pers tetapi juga kepada masyarakat yang sedang berunjuk rasa, pembicara diskusi, penceramah, ilmuwan, dan seniman,” tukasnya.

Dino menambahkan, adanya ketentuan pidana tambahan dalam RUU KUHP berupa pencabutan hak menjalankan profesi—yang memiliki kode etik–juga terasa berlebihan. Profesi jurnalis (sebagaimana pengacara, dokter, akuntan, dan sebagainya) dapat dicabut oleh negara, jika negara memandang terjadi pelanggaran profesi.

“Padahal, semestinya  pencabutan profesi merupakan domain  organisasi profesi, bukan wilayah yang diatur oleh negara,” pungkasnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Desember 2022.

Nantinya, Mahfud akan melaporkan terlebih dahulu kepada Presiden Joko Widodo sebelum akhirnya disahkan melalui Rapat Paripurna di DPR RI.

Baca Juga  Jemaah Haji Asal Kepulauan Sula Wafat di Tanah Suci, Diduga Alami Sakit Asma

Hal ini disampaikan Mahfud saat memberikan sambutan dalam seminar “Pembahasan Masukan Dewan Pers tentang RKUHP”, Rabu (16/11/2022).

“Dengan demikian, diharapkan sebelum masa sidang DPR ini berakhir pada bulan Desember mendatang, kita sudah punya KUHP baru yang menjadi revisi dari KUHP yang sudah berumur 200 tahun lebih, yang di negara asalnya sudah diganti, dan sudah 59 tahun kita bahas,” ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Rabu.

No More Posts Available.

No more pages to load.