JMSI Sebut Ada 19-20 Pasal di RUU KUHP Ancam Kebebasan Kelompok Pers, Berbahaya Jika Disahkan

oleh -275 views

Mahfud menuturkan, sedianya RKUHP akan disahkan sebelum 17 Agustus 2022 sebagai hadiah peringatan kemerdekaan Indonesia.

Akan tetapi, ketika itu Presiden menginginkan supaya seluruh aspirasi masyarakat terkait RKUHP ditampung.

Untuk itu, kata dia, pemerintah pun menggelar dialog dan diskusi publik di 11 kota sesuai perintah Presiden untuk melibatkan dan memberi ruang bagi masyarakat terkait RKUHP.

“Saya sendiri hadir di sejumlah kota untuk membuka dan memberikan materi dan arahan pada dialog publik itu,” terang Mahfud.

Dalam perjalannya, Mahfud menyebut pembahasan RKUHP telah berlangsung puluhan tahun lamanya.

Ia menyebut tidak mungkin RKUHP baru akan disahkan dengan menunggu semua pihak sepakat.

Ia menegaskan bahwa demokrasi memberi hak memberikan pendapat semua kalangan. Namun, konstitusi juga menentukan proses pengambilan keputusan apabila proses agregasi atau pengumpulan tidak bulat.

“Hukum adalah produk resultante, produk rakyat dan pemerintahnya. Suara-suara kelompok masyarakat, termasuk Dewan Pers juga sudah didengar,” terang dia.

Baca Juga  Gubernur Maluku Sambut Gubernur Kaltim di Bandara Pattimura

Di samping itu, Mahfud menuturkan, pemerintah mengapresiasi berbagai elemen masyarakat yang menyampaikan masukan dan aspirasi, termasuk Dewan Pers terkait RKUHP.

No More Posts Available.

No more pages to load.