Sikap defensif dan otoritarianisme
Pemerintah Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, menunjukkan kecenderungan untuk bersikap defensif terhadap kritik.
Hal ini terlihat dari berbagai tindakan represif terhadap aktivis, akademisi, dan masyarakat sipil yang menyuarakan ketidakpuasan terhadap kebijakan negara.
Berbagai instrumen hukum seperti UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) sering kali digunakan sebagai alat untuk membungkam suara kritis, alih-alih sebagai regulasi yang bertujuan menciptakan ruang digital yang sehat.
Respons pejabat negara terhadap kritik yang datang dari masyarakat bukanlah fenomena baru. Dalam banyak kasus, pejabat publik lebih memilih untuk meredam kritik dengan cara menyerang balik pihak yang menyuarakan ketidaksetujuan, daripada mengevaluasi substansi kritik tersebut.
Sikap seperti ini tidak hanya menciptakan polarisasi sosial yang tajam, tetapi juga membangun ketakutan di kalangan masyarakat yang akhirnya memilih untuk diam daripada menghadapi konsekuensi hukum atau sosial yang berat.
Lebih jauh, tendensi otoritarianisme dalam pemerintahan semakin tampak dengan minimnya ruang partisipasi publik yang sejati.
Dialog yang seharusnya menjadi jembatan antara masyarakat dan penguasa berubah menjadi sekadar formalitas, tanpa ada niat untuk benar-benar mendengarkan dan mengakomodasi aspirasi rakyat.









