Akibat perbuatannya, DFF disangkakan melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55, pasal 64 KHUPidana.
“Setelah mengenakan rompi merah yang bertuliskan tahanan Jaksa tersangka akan ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung dari hari ini,” pungkas Wahyudi. (Nurfauzia)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News










