Kadishub Malut: Izin Trayek KM Karya Indah Kadaluwarsa

oleh -158 views

Porostimur.com | Ternate: Kepala Dinas Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara, Armin Zakaria mengatakan, Kapal KM Karya Indah yang terbakar di perairan Lifmatola, Kepulauan Sula, Sabtu 29 Mei kemarin tidak memiliki izin trayek resmi dari otoritas terkait.

Hal itu berarti trayek kapal naas tersebut ilegal lantaran tidak mengantongi izin trayek dari Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara.

“Kapal KM Karya Indah tidak memiliki izin trayek antar kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara, kapal tersebut hanya memiliki izin antar provinsi,” ungkapnya, Ahad (30/5/2021).

Armin lantas membeberkan bahwa izin trayek antar provinsi milik kapal yang membawa sedikitnya 275 penumpang termasuk 14 ABK tersebut dinyatakan telah kadaluwarsa.

Bahkan kata Armin, rute kapal dari Ternate menuju Sanana Kepulauan Sula-pun tidak terdaftar di Dinas Perhubungan Maluku Utara.

Baca Juga  Watubun Ajak Generasi Muda Maluku Jadi Agen Persatuan di Era Digital

“Rute trayek dari Ternate menuju Sanana saja sama sekali tidak ada bahkan tidak terdaftar di Dinas Perhubungan Provinsi, secara tidak langsung kegiatan kapal tersebut ilegal dan melanggar hukum,” ungkap Armin.

Dia bahkan menyayangkan otoritas KSOP dan pihak Syahbandar Ternate yang lalai menginformasikan ke perusahaan pengelola kapal agar mengurus semua izin bermasalah itu ke Dinas Perhubungan Provinsi.

No More Posts Available.

No more pages to load.