Porostimur.com, Ambon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, menetapkan tiga orang, yakni FS, WEF dan CS, selaku tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan DIPA, belanja barang dan belanja modal pada Politeknik (Poltek) Negeri Ambon, Tahun Anggaran 2022.
FS sehari-harinya menjabat selaku Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan Poltek Ambon. WEF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan rutin Poltek Ambon dan CS yang menjabat selaku PPK kegiatan barang dan jasa pada Poltek Ambon.
Penetapan tiga tersangka itu, sebagaimana disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Adryansah, saat menggelar konferensi pers, Jumat (13/10/2023).

Adryansah yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ambon Eka Palapia, menjelaskan, atas tindakannya, ketiga tersangka telah merugikan negara sebesar Rp.1.875.206.347.
“Untuk FS berdasarkan sprindik nomor Prin-02/Q.1.10/FD.2/07/2023. Untuk WEF berdasarkan sprindik nomor Prin-04/Q.1.10/FD.2/10/2023. Untuk CS berdasarkan sprindik nomor Prin-05/Q.1.10/FD.2/10/2023,” kata Ardyansah.
Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu saudari WEF dengan sepengetahuan FS membuat kebijakan terhadap beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh 5 penyedia atas paket pekerjaan. Diantaranya pekerjaan atas nama CV. K dan CV. SA. Di mana, seluruh paket pekerjaan atas nama 2 penyedia tersebut diambil alih pelaksanaannya oleh Politeknik Negeri Ambon. Sedangkan 3 penyedia atas nama CV. AIT, CV. EP dan CV. SAP, ada sebagian kegiatan dilaksanakan sendiri oleh penyedia, dan terdapat beberapa paket pekerjaan atas nama penyedia, juga diambil alih oleh Politeknik Negeri Ambon.









