Karena itu, proses penyidikan saat ini masih diarahkan untuk menelusuri secara menyeluruh mekanisme pengelolaan dan penggunaan dana beasiswa STAIA Labuha Tahun Anggaran 2024.
Penyidik juga tengah mendalami apakah terdapat penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut yang mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara.
“Tidak boleh sembarangan menetapkan tersangka,” tegas Tommy.
Dengan demikian, nama-nama yang disebut telah masuk dalam pemetaan penyidik belum dapat dinyatakan sebagai tersangka sebelum Kejari Halmahera Selatan mengeluarkan penetapan resmi berdasarkan hasil penyidikan.
Perkara Sudah Masuk Penyidikan
Kasus dugaan korupsi dana beasiswa STAIA Labuha Tahun Anggaran 2024 sebelumnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan kecukupan bukti untuk melanjutkan penanganan perkara.
Selanjutnya, Kejari Halsel masih melakukan pendalaman terhadap aliran dan penggunaan dana, pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan, serta potensi kerugian negara.
Hasil penghitungan kerugian negara nantinya akan menjadi salah satu bagian penting dalam menentukan langkah hukum berikutnya.
Kejari Halmahera Selatan memastikan proses penyidikan terus berjalan hingga seluruh fakta dan bukti dalam perkara tersebut menjadi terang.









