Kejati Maluku Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Gempa Rp167 Miliar di Malteng

oleh -25 views
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Ardy, mengungkapkan bahwa total 12 orang dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan.

Porostimur.com, Ambon – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku memeriksa 12 orang saksi dalam pengusutan dugaan korupsi penyalahgunaan dana siap pakai untuk bantuan perbaikan dan pembangunan rumah warga terdampak gempa bumi 2019 di Kabupaten Maluku Tengah.

Pemeriksaan yang berlangsung pada Senin (22/6/2026) itu menyasar sejumlah pejabat dan mantan pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Maluku Tengah, serta pihak-pihak lain yang terkait dalam proses penyaluran bantuan.

Pejabat BPBD hingga Tim Teknis Diperiksa

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Ardy, mengungkapkan bahwa total 12 orang dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan.

“Terkait penyelidikan dana gempa tahun 2019 di Maluku Tengah, hari ini ada 12 orang yang diperiksa penyidik,” kata Ardy, Senin malam.

Mereka yang diperiksa antara lain ALK dan BR selaku mantan Kepala BPBD Maluku Tengah, NVA selaku kepala BPBD saat ini, mantan Kasi Perencanaan YL, serta mantan Bendahara EL.

Baca Juga  Mengapa Zulqarnain Membangun Tembok untuk Menahan Yajuj dan Majuj?

Selain itu, penyidik juga memeriksa US dari tim verifikasi administrasi dan teknis, TLS selaku PPTK, ZA dari tim verifikasi teknis, AT dari tim review Inspektorat, serta tiga orang dari tim validasi dan asesmen masing-masing MS, NET, dan AAM.

“Selain dari BPBD, ada juga pihak lain yang dimintai keterangannya,” ujar Ardy.

No More Posts Available.

No more pages to load.