Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, menyusul adanya temuan signifikan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara.
Berawal dari Temuan BPK
Sebagai informasi, penyelidikan ini merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku Utara Tahun 2023 Nomor 13.A/LHP/XIX.TER/5/2024.
Dalam laporan tersebut, BPK menemukan adanya realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai mencapai Rp4,8 miliar. Temuan itu menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman dan mengusut potensi kerugian negara.
Hingga kini, Kejati Maluku Utara masih terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh, termasuk siapa saja yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran tersebut. (red)
Simak berita dan artikel terbaru di: WhatsApp Channel porostimur.com










