Kepala Kantah Malteng Lantik Agnefia Sahertian Sebagai PPAT

oleh -26 views
Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kepada Agnefia Elisia Sahertian, Rabu (20/5/2026).

Porostimur.com, Masohi — Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kepada Agnefia Elisia Sahertian, Rabu (20/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Kantor Pertanahan Maluku Tengah itu menjadi penanda resmi pengangkatan Agnefia sebagai PPAT berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 77/SK-HR.03.04.PPAT/IV/2026 tertanggal 6 April 2026.

Peran Strategis PPAT di Era Digital

Kepala Kantor Pertanahan Maluku Tengah Juliana Jolanda Salhuteru, dalam arahannya menegaskan bahwa PPAT memiliki peran strategis dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama di tengah transformasi layanan pertanahan dari sistem analog menuju digital.

Ia menyebut, saat ini layanan pertanahan terus berkembang, termasuk penerapan sertipikat elektronik yang menuntut kesiapan dan pemahaman dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk PPAT.

“PPAT memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat terkait perkembangan layanan pertanahan yang saat ini sedang bertransformasi ke arah digital,” ujarnya.

Baca Juga  IKA Unidar Ambon Gelar Mubes Akhir Juni, Momentum Reuni dan Konsolidasi Alumni

Dorong Pemanfaatan Graphic Index Mapping

Dalam kesempatan tersebut, Juliana juga menyoroti pentingnya penerapan Graphic Index Mapping (GIM) sebagai bagian dari proses awal pemetaan bidang tanah.

No More Posts Available.

No more pages to load.