Ketua Bawaslu Maluku Utara Minta ASN Netral di Pemilu 2024

oleh -182 views

Dikatakan, netralitas ASN dalam Pemilu telah diatur secara tegas dan jelas baik dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan bahkan juga tegas diatur dalam undang-undang kepemiluan UU 7/2017.

Bawaslu kata Masita, dengan berbagai aturan tersebut menjadi satu komitmen Bawaslu dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam pengawasan netralitas ASN sesuai dengan amanah Undang Undang.

Ia juga menegaskan bahwa sanksi telah disiapkan oleh KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) bagi ASN yang melanggar baik itu kode etik maupun sanksi disiplin pegawai bahkan sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
“Apabila kami menemukan pelanggaran ASN, akan dilakukan proses dan selanjutnya meneruskan ke KASN untuk ditindak lanjuti,” tegasnya.

Baca Juga  Tata Ruang Ambon Disorot, Dari Harmoni Sosial hingga Ancaman Kesehatan Mental

Netralitas ASN kata Masita, tidak untuk membelenggu kebebasan ASN dalam mewujudkan aspirasi politiknya. ASN dituntut untuk menjalankan amanahnya sebagai abdi negara yang bekerja semata-mata demi kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan suatu golongan atau partai politik tertentu.

“ASN masih diberikan hak politiknya untuk tetap memilih, yang dilarang itu ialah keberpihakan kepada calon atau partai politik tertentu,” sebutnya. (Amirudin Irsad)

No More Posts Available.

No more pages to load.