Komisi III DPRD Maluku Panggil Dishub dan PT Dharma Indah, Tarif hingga Legalitas Cantika 99B Disorot

oleh -71 views
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku M. Reza Mony, mengatakan pihaknya telah menyampaikan kepada pimpinan Komisi III agar agenda pemanggilan segera dilakukan.

“Ini juga akan menjadi bagian yang kami dalami. Apakah mekanisme operasionalnya sudah sesuai dengan regulasi atau belum. Semua harus dijelaskan secara terbuka oleh instansi yang berwenang dan juga pihak operator,” tegas Reza.

Menurutnya, kepastian mengenai kewenangan pelabuhan dan dasar operasional kapal penting agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan maupun potensi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Reza menegaskan Komisi III akan melihat persoalan tersebut secara objektif dengan meminta penjelasan seluruh pihak yang memiliki kewenangan maupun keterkaitan langsung dengan operasional kapal.

Reza: Kepentingan Warga Maluku Tengah Harus Dikawal

Sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku dari Daerah Pemilihan Maluku Tengah, Reza mengatakan dirinya memiliki tanggung jawab untuk mengawal persoalan transportasi yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

“Saya sebagai anggota DPRD dari Dapil Maluku Tengah tentu akan selalu mengutamakan kepentingan masyarakat. Persoalan ini harus diselesaikan secara objektif sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga  DPRD Halbar Soroti PDAM: Rugi Tiap Tahun, Air Tak Mengalir, Tagihan Tetap Jalan

Menurut Reza, masyarakat membutuhkan transportasi laut yang tidak hanya tersedia, tetapi juga memiliki tarif yang wajar, kepastian hukum, serta pelayanan yang sesuai ketentuan.

Karena itu, ia berharap RDP Komisi III nantinya dapat menghasilkan solusi konkret sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan operator.

No More Posts Available.

No more pages to load.