KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution, Kasus Apa?

oleh -186 views

Asep menegaskan KPK tentu akan memamanggil siapa saja yang terindikasi menerima aliran dana suap tersebut. KPK tidak memberikan pengecualian terhadap siapa pun yang terlibat.

“Kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang itu bisa sampai kepada yang bersangkutan. Jadi tidak ada dalam hal ini yang akan kita kecualikan,” sebutnya. 

“Kalau memang bergerak ke salah seorang misalkan ke kepala dinas yang lain atau gubernurnya, ya kita akan minta keterangan kita akan panggil,” sambungnya. 

Diketahui, KPK sudah menetapkan lima tersangka yang diduga menerima gratifikasi dan suap dari proyek pembangunan jalan di Sumut. 

Lima tersangka kasus korupsi proyek jalan di Sumut:  

1. Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting.

Baca Juga  Sunat DD Rp90 Juta, Kades Pulau Gala Ngaku Buat Bayar Denda Turnamen Bupati Cup

2. Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar .

3. PPK Satker Pelaksaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Pemprov Sumut Heliyanto.

4. Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar.

5. Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang.

(red/beritasatu)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.