KPK Hentikan Kasus TPPU AGK, Bagaimana Nasib Blok Medan Boby-Kahiyang?

oleh -509 views

Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan perkara tindak pidana pencucian uang yang menjerat bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba karena dia telah meninggal. Kematian Abdul Ghani diharapkan tidak menghilangkan pengusutan perkara dalam dugaan korupsi izin tambang di Maluku Utara, yang dikenal dengan kode Blok Medan, sebab pernah disebut dalam persidangan.

Kahiyang Ayu (Putri Jokowi) diketahui pernah menelepon Abdul Gani dan menanyakan perihal konsesi tambang nikel di Halmahera Timur.

Dalam persidangan yang digelar pada tanggal 24 Agustus 2024, Abdul Gani menyinggung perihal “Blok Medan” yang mengacu pada izin tambang nikel di Halmahera.

Menurut Kepala Dinas Eenergi dan Sumber Daya Mineral, Suryanto Andili dalam persidangan, istilah “Blok Medan” dimaksudkan sebagai jatah konsesi tambang nikel untuk “Muhammad Afif Nasution”, yang saat itu masih menjabat sebagai Walikota Medan sekaligus Menantu Jokowi (suami Kahiyang Ayu). Menurut Suryanto, Boby Nasution terlibat dalam perizinan tambang nikel.

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah saat dihubungi pada Minggu (8/6/2025) mengatakan, proses pidana terhadap Abdul Gani memang harus dihentikan setelah dia meninggal. Namun, kematian Abdul Gani juga tidak secara otomatis menghentikan proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang juga terlibat atau diduga terlibat dalam kasus korupsi yang sama.

No More Posts Available.

No more pages to load.