Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan para tersangka terduga penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah menyelesaikan berkas perkara mereka.
Para tersangka itu adalah Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Kadis Perkim) Adnan Hasanudin, dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail.
Kemudian, dua pihak swasta bernama Steven Thomas dan Kristian Wuisan.
“Hari ini (16/2), tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti sebagai pihak pemberi suap pada tersangka Abdul Gani,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (16/2/2024).
Ali mengatakan mereka semua kini ditahan lagi selama 20 hari sampai 6 Maret 2024. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Lembaga Antirasuah kini tinggal menyusun dakwaan untuk mereka semua.
“Persiapan persidangan dengan melakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja,” ujar Ali.
Menurut Ali, Tim Jaksa KPK menyimpulkan aspek formil dan materiil berkas perkara keempat tersangka itu sudah terpenuhi dan lengkap.
Karena penyidik telah menyerahkan tersangka dan berkas perkara, penahanan keempat orang itu berada di bawah wewenang Jaksa.









