KPK Periksa Windy Idol Terkait Kasus Pencucian Uang Eks Sekretaris MA

oleh -168 views

“Iya seperti yang dibicarakan saja. Sudah (terima SPDP),” kata Windy di gedung KPK, Jakarta.

Diungkapkan Windy Idol, dirinya sudah menerima SPDP sejak Januari 2024 lalu. Hanya saja, untuk pemeriksaan kali ini, dia mengaku kapasitasnya masih sebagai saksi. 

Di lain sisi, Windy mengeklaim dirinya tidak tahu-menahu soal dasar dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus TPPU Hasbi Hasan. Dia hanya menyampaikan harapan agar proses hukum yang tengah dihadapinya dapat berjalan dengan lancar.

“Saya enggak tahu, kita tunggu saja gimana beritanya. Mohon doanya ya. Ya semoga ini sih maksudnya bisa berjalan lancar baik-baik saja, terus cepat beres,” ujar Windy Idol.

(red/beritasatu)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.