Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur sebagai Termohon menyampaikan tidak adanya pelanggaran yang dilaporkan pada sebelum dan saat pemungutan suara pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Halmahera Timur.
Hal tersebut disampaikan dalam Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti dengan perkara Nomor 248/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Rabu (22/1/2025).
Hendra Kasim sebagai kuasa hukum Termohon membagi dalil permohonan Pemohon dalam dua klaster, yakni dugaan pelanggaran sebelum pencoblosan dan dugaan pelanggaran saat pemungutan suara Pilbup Kabupaten Halmahera Timur.
Untuk klaster dugaan pelanggaran sebelum pencoblosan yang didalilkan Pemohon adalah keterlibatan aparatur sipil negara dan diterbitkannya 9.000 kartu tanda penduduk (KTP) yang disebarkan ke 102 desa sehingga anak di bawah umur dapat menggunakan hak pilih.
“Setelah Termohon mempelajari dalil permohonan Pemohon, peristiwa-peristiwa yang didalilkan tersebut tidak ada informasi yang masuk ke Termohon, Yang Mulia. Tidak ada laporan masyarakat maupun Pemohon kepada Termohon,” ujar Hendra di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta, Rabu (22/1/2025).










