Sementara perolehan suara Partai Perindo menurut Termohon adalah 10.724 suara dan menurut Pemohon adalah 10.727 suara dengan selisih 3 suara.
Permasalahan ini, terjadi karena adanya pengurangan suara Pemohon yang telah dilakukan Termohon saat rekapitulasi secara berjenjang seperti di Kecamatan Teluk Ambon, tepatnya di Desa Tawiri dan Desa Poka; Kecamatan Nusaniwe tepatnya di Kelurahan Urimessing.
Di samping itu, kecurangan terjadi karena adanya penambahan suara PKB di beberapa tempat, di antaranya di Kecamatan Sirimau tepatnya di Desa Batu Merah dan Desa Hative Kecil serta Kelurahan Hunipopu; Kecamatan Nusaniwe dan Kecamatan Teluk Ambon tepatnya di Desa Poka.
Dari 45 kursi DPRD Provinsi Maluku terdapat alokasi 9 kursi. Jika didasarkan pada perolehan suara hasil rekapitulasi yang dilakukan Termohon, maka partai politik yang mendapatkan kursi pada urutan ke-9 adalah PKB. Jika hasil perolehan suara dikembalikan pada posisi yang benar, maka posisi ke-9 tersebut akan didapatkan oleh Partai Perindo. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News











