KPU Kota Ambon dan Pihak Terkait Kompak Bantah Dalil Keberpihakan Penyelenggara

oleh -6 Dilihat

Atas dasar hal tersebut, Termohon memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ambon Tahun 2024.

Murni Pilihan Masyarakat

Di sisi lain, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon Nomor Urut 2 Bodewin Melkias Wattimena dan Ely Toisutta (Pihak Terkait) yang diwakili oleh kuasa hukumnya Malik Raudhi Tuasamu juga membantah dalil Pemohon berkenaan dengan ketidaknetralan Termohon tersebut.

Menurut Malik, dalil tersebut tidak benar karena perolehan suara yang diperoleh Pihak Terkait adalah murni dari pilihan masyarakat Kota Ambon sesuai dengan hati nurani dan bukan diperoleh melalui cara-cara yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Atas dasar hal tersebut, Pihak Terkait juga memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan sah Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ambon Tahun 2024.

Baca Juga  Kantor Pertanahan Maluku Tengah Sosialisasikan Layanan Pertimbangan Teknis Pertanahan di Masohi

Adapun Bawaslu Kota Ambon yang diwakili oleh Alberth Johan Talabessy memberi keterangan berkenaan dengan dalil permohonan Pemohon tersebut yang pada pokoknya Bawaslu Kota Ambon tidak mendapatkan laporan dan/atau temuan pelanggaran pemilihan dan permohonan sengketa Pemilihan.

No More Posts Available.

No more pages to load.