“Karena itu tidak boleh diperlakukan secara istimewa atau berbeda. Tidak boleh begitu. KPU harus taat asas. Mereka wajib menjalankan norma, mereka harus taat asas dan taat pada peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Kandidat doktor UII itu menilai, KPU sepertinya memberikan privilege kepada Sherly Tjoanda baik sebelum maupun setelah ditetapkan sebagai calon gubernur. Hal ini sebagaimana terbaca oleh publik dan menjadi polemik di tengah masyarakat.
“Sejak pemeriksaan kesehatan, proses penetapan sebagai calon pengganti, hingga kedatangan Sherly ke Ternate dengan jet pribadi dengan pengawalan ketat, memperlihatkan adanya perlakuan istimewa terhadap yang bersangkutan,” ujar Abdul Kadir.
“Sejak ditetapkan dia tidak boleh diperlakukan lagi istimewa, itu yang harus digaris bawahi KPU. Jika KPU berlakukan istimewa mereka tidak taat asas dan melanggar undang-undang. Asasnya menyebutkan setiap pasangan calon diberlakukan sama oleh KPU sebagai penyelenggara, begitunpun Bawaslu,” paparnya.
Abdul Kadir menegaskan, semenjak ditetapkan sebagai cagub, Sherly harus menjalani semua tahapan pilgub seperti halnya kandidat lain.
“Tidak ada orang yang mengancam keselamatan dia. Memangnya dia siapa? Ketika dia memberanikan diri menggantikan mendiang suaminya, dia harus siap menanggung segala risiko yang terjadi atas pilihan politiknya itu. jadi tidak usah lebay,” pungkasnya. (red)









